Deklarasi Ekonomi – DEKON Pidato Presiden Republik Indonesia Sukarno

Deklarasi Ekonomi – DEKON

Pidato Presiden Republik Indonesia Sukarno

 
Jakarta, 28 Maret 1963
Saudara-saudara sekalian,
1    Sebagai Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia saya menyadari sedalam-dalamnya, seperti juga telah saya utarakan dengan kata-kata yang jelas dalam pidato 17 Agustus 1962, tekad bangsa Indonesia untuk menanggulangi secara keseluruhan dengan kekuatan sebulat-bulatnya persoalan ekonomi nasional kita.

2.     Di samping itu, sebagai Pemimpin Besar Revolusi, untuk keselamatan pertumbuhan Revolusi secara keseluruhan, saya tidak dapat melepaskan diri dari hukum-hukum dan dialektika Revolusi kita. Hukum-hukum dan dialektika Revolusi kita menentukan prioritas-prioritas yang mutlak perlu bagi Revolusi Kerakyatan dalam abad ke-20.

3. Perlu disadari dan difahami bahwa strategi dasar ekonomi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari strategi umum Revolusi Indonesia. Manifesto Politik serta pedoman-pedoman pelaksanaannya telah menetapkan strategi dasar (basic strategy) ekonomi Indonesia, yang menjadi bagian mutlak dari strategi umum Revolusi Indonesia.
    Menurut strategi dasar ekonomi Indoneisa, maka dalam tahap pertama kita harus menciptakan susunan ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis, yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan bersih dari sisa-sisa feodalisme. Tahap pertama adalah persiapan untuk tahap kedua, yaitu tahap ekonomi Sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia oleh manusia, tanpa “exploitation de l’homme par’homme”. Dalam masyarakat Sosialis Indonesia tiap-tiap orang dijamin pekerjaan, sandang-pangan, perumahan serta kehidupan kultural dan spiritual yang layak. Susunan ekonomi yang demikian inilah yang harus menjadi tujuan segenap kegiatan ekonomi kita, yang harus menjadi tujuan tiap-tiap putera Indonesia.

4. Kita sekarang sedang berada dalam tahap pertama Revolusi kita. Kewajiban kita di bidang ekonomi dalam tahap ini ialah mengkikis habis sisa-sisa imperialisme dan sisa-sisa feodalisme di bidang ekonomi, menggerakkan semua potensi nasional untuk meletakkan dasar dan mempertumbuhkan suatu ekonomi nasional yang hebas dari imperialisme dan feodalisme sebagai landasan menuju ke masyarakat Sosialis Indonesia.

5. Dalam perjuangan untuk menyelesaikan tahap nasional dan demokratis ini, maka sudah tibalah waktunya untuk mengerahkan segenap potensi, baik potensi Pemerintah maupun potensi koperasi dan swasta (nasional dan demokratis) dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan  untuk meningkatkan produksi dan menambah penghasilan Negara.

6. Karena itu yang harus diselenggarakan sekarang ialah memperbesar produksi berdasarkan kekayaan alam yang berlimpah-limpah dan meletakkan dasar-dasar untuk industrialisasi. Dalam tingkatan sekarang ini harus disadari bahwa modal terpenting bagi pembangunan nasional ialah menggali dan mengolah alam kita itu. Ini berarti bahwa kita harus mengutamakan pertanian dan perkebunan, kita harus mementingkan pertambangan, yang tentunya hanya dapat memberikan hasil sebesar-besarnya jika dikerjakan atas dasar kegotong-royongan antara massa rakyat dan Pemerintah, sebagai syarat untuk menimbulkan dan menyalurkan daya kerja dan daya kreatif rakyat maksimal.

7. Untuk mencapai kegotong-royongan itu saya peringatkan bahwa di masa lampau potensi dan kekuatan rakyat merupakan tulang-punggung dari alat perjuangan dan alat Revolusi Indonesia. Hal ini terbukti umpamanya:

a.    Dalam melaksanakan Revolusi fisik, menghadapi kekuatan dan kekuasaan Belanda, kita menang karena melandaskan perjuangan kita pada potensi dan kekuatan rakyat.
b.    Karena menghadapi pemberontakan dan subversif-asing yang secara simultan berlangsung dengan politik konfrontasi terhadap Belanda, kita menang juga karena melan­daskan perjuangan kita pada potensi dan kekuatan rakjat.
c.     Dalam menemukan kembali Revolusi kita yang dapat melahirkan Manipol/Usdek sebagai ideologi nasional progresif, kita juga memakai sumber potensi dan kekuatan rakyat sebagai landasan.
d.     Tri-Komando Rakyat, sebagai tingkat terakhir dalam perjuangan merebut Irian Barat, berhasil dengan gemilang juga karena kita melandaskan perjuangan kita pada potensi     dan ke­ku­atan rakyat.

8.     Perjuangan-perjuangan tadi menghasilkan kelengkapan bagi alat-alat     Revolusi Indonesia yang berupa:

 a. kemerdekaan seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai ke Merauke,
 b. ideologi nasional progresif Manipol/Usdek.
 c. kekuatan Angkatan Bersenjata yang kokoh, bersatu dan 
        bermutu tinggi

    Alat-alat ini merupakan syarat mutlak bagi kelanjutan Revolusi Indonesia, untuk menjaga kesatuan Indonesia dari ancaman, baik dari dalam mau pun dari luar dan bagi segala pembangunan ekonomi selanjutnya,

9. Dalam melaksanakan Revolusi di bidang sosial dan ekonomi selanjutnya, maka — sesuaidengan hukum Revolusi — kita harus mempergunakan sepenuhnya semua alat Revolusi yang sudah kita miliki itu, dengan melandaskan perjuangan kita pada potensi dan kekuatan rakyat.

10. Dalam menghadapi masalah ekonomi, kita sadar bahwa sisa-sisa kolonial dan sisa feodal dan demikian pula sifat-sifat hubungan ekonomi dan perdagangan dengan dunia luar masih     juga memberikan rintangan dalam pertumbuhan ke arah Sosialisme Indonesia. Khususnya blok-blok ekonomi menimbulkan diskriminasi di lapangan perdagangan antar negara dan dengan demikian memperkuat dominasi ekonomi dari “the old established forces”.
    Berhubung dengan itu maka Pemerintah berusaha untuk menghilangkan diskriminasi itu, yang tidak hanya menghambat kelancaran perdagangan internasional, akan tetapi juga di samping itu terlebih-lebih menekan perkembangan ekonomi di negara-negara yang baru saja memasuki alam kemerdekaan.

11.Dalam melanjutkan pertumbuhan-pertumbuhan di bidang sosial dan ekonomi, maka kita      harus bertitik-pangkal pada modal yang sudah kita miliki ialah:

     a. Akitivitas ekonomi Indonesia dewasa ini, lebih 80% sudah berada di tangan Bangsa Indonesia. Dalam tahun 1950 boleh dikatkan aktivitas ekonomi Indonesia sebagian terbesar masih dikuasai oleh bansa asing sehingga, baik Pemerintah maupun rakyat,  tidak dapat mengadakan perencanaan secara pokok bagi pertumbuhan ekonomi secara revolusioner.
     b. Pada waktu belakangan ini Pemerintah sudah mulai dapat se­cara aktif menyusun aktivitas ekonominya dalam arti  konsepsional, organisatoris dan struktural.
    c.Meskipun demikian kita belum dapat berkembang secara mendalam, oleh karena perhatian Pemerintah dan kekuatan rakyat masih dititik-beratkan kepada penyusunan alat-alat Revolusi, yang baru pada waktu sekarang ini dapat dikatakan lengkap.
 
Oleh karena itu boleh dikatakan bahwa baru sekarang ini kita dapat mengerjakan segala usaha dan perhatian Rakyat dan Pemerintah untuk menanggulangi persoalan ekonomi secara konsepsional, organisatoris dan struktural dalam arti keseluruhannya.
     Usaha-usaha Pemerintah dan rakyat yang sudah ditempuh secara konsepsional, organisatoris dan struktural ialah misalnya:

1). Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama yang sudah disahkan oleh MPRS.
2). Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil.
3). Peranan Pemerintah dalam industrialisasi dan perdagangan internasional, dan
4). Penyusunan PN, PDN, BPU, Dewan Perusahaan, OPS, Koperasi dsb

12. Semua ini merupakan modal bagi kita untuk menanggulangi persoalan ekonomi secara  integral. Dengan modal itu maka baru sekaranglah kita dapat menggerakkan segala potensi dan kekuatan rakyat. Di samping itu perlu diperhatikan sedalam-dalamnya, bahwa kita harus menarik pelajaran dari pengalaman-pengalaman di masa yang lampau, khususnya pengalaman-pengalaman yang tidak memberikan hasil seperti yang dicita-citakan. Selanjutnya perlu diperhatikan pengalaman-pengalaman dari negara-negara dan bangsa-bangsa lain, yang juga menempuh jalan pertumbuhan ke arah sosialisme secara revolusioner.

13. Di samping modal positif ini, sebagai akibat dari perjuangan untuk menanam secara  teguh alat-alat Revolusi, kita sekarang menghadapi persoalan-persoalan sosial ekonomi yang agak mendesak seperti inflasi, kekurangan devisa yang mengakibatkan pembatasan impor bahan-bahan baku sehingga kegiatan alat-alat produksi menurun. Keadaan yang mendesak ini tidak dapat diatasi sebagai masalah yang berdiri sendiri, lebih-lebih tidak mungkin kita atasinya hanya dengan tindakan moneter konsepsional belaka. Sebaliknya, tidak ada jalan mudah yang dapat mengangkat kita dari impase sekarang ini, kecuali atas dasar menggerakkan segenap potensi dan kekuatan rakyat sesuai dengan konsepsi integral menanggulangi persoalan ekonomi nasional kita.

14. Ini berarti segala perhatian, segala usaha dan segala aktivitas untuk memecahkan persoalan ekonomi sekarang ini harus berlandaskan pada kelengkapan konsepsi, organisasi dan struktur secara integral, dalam rangka kewajiban kita menumbuhkan Revolusi yang perspektifnya tidak ada lain ialah Sosialisme Indonesia.

15. Potensi rakyat yang telah saya sebutkan beberapa kali dan yang selalu tumbuh dan meningkat itu antara lain berupa:
 
a. kesadaran sosial yang mendalam, 
b. kesadaran akan pentingnya dilaksanakan prinsip-prinsip ekonomi, 
c. kerajinan dan cinta kerja rakyat serta 
d. semangat patriotisme.

16. Pada hakekatnya dasar ekonomi terpimpin ialah menyalurkan dan memperkokoh potensi rakyat tersebut agar supaya dapat berkembang sepenuhnya, berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan secara teratur dan perhitungan (kalkulasi) yang seksama. Segala tindakan, baik dari fihak-fihak Eksekutif dan Legislatif mau pun dari fihak alat-alat Negara, harus ditujukan kepada perkembangan potensi rakyat sesuai dengan sifat ekonomi terpimpin menuju ke Sosialisme Indonesia.

17. Berhubung dengan keadaan dan titik dari perjuangan kita maka di masa yang lampau sebagian besar dari bimbingan ekonomi terdesak oleh ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemulihan keamanan dan pembebasan Irian Barat. Pada waktu itu diberikan prioritas setinggi-tingginya kepada tindakan-tindakan untuk menghadapi bahaya-bahaya terhadap kesatuan Negara dan bahaya-bahaya terhadap keamanan politis dan fisik bangsa kita.

18. Dalam menilai aktivitas ekonomi nasional kita yang meliputi aktivitas Pemerintah, aktivitet koperasi dan aktivitas swasta, perlu disadari bahwa peranan takyat rakyat waktu ini, rakyat sebagai tani, rakyat sebagai buruh, pendeknya rakyat sebagai produsen, yang merupakan potensi dan kekuataan riil dan materiil. Dalam garis besarnya a.l. dapat diambil contoh, bahwa 60% dari penghasilan karet ialah karet rakyat, kopra dan produk padi 100% dihasilkan oleh rakyaat, 60% dari transport bermotor bersifat swasta. Selanjutnya perlu diketahui bahwa pengangkutan inter-insuler untuk 50% dilaksanakan dengan perahu-perahu dan kapal-kapal rakyat sederhana.
    Di samping itu adalah kenyataan pula bahwa di lapangan perdagangan kecil dan menengah, rakyat menjalankan peranan besar, baik berupa swasta modern mau pun berupa usaha rakyat sederhana. Pun perlu diterangkan bahwa koperasi juga sudah mulai bergerak di lapangan produksi. Di lapangan industri, impor dan ekspor, kita mengenal pengusaha-pengusaha yang kita sebut golongan swasta.

19. Semua aktivitas ini membangkitkan di kalangan rakyat secara keseluruhan tuntutan-tuntutan yang makin meningkat (rising demands) dalam arti konsumtif dan produksi, serta memperkokoh kesadaran sosial dan memperdalam pengertian rakyat tentang persoalan-persoalan ekonomi. Ini berarti bahwa tiap “exploitation de l’home par l’homme” oleh siapa pun, apalagi jika dilakukan oleh alat-alat Negara, akan menimbulkan reaksi dari masyarakat, yang paling sedikit akan dicerminkan sebagai sifat pasif atau acuh tak acuh, dan dengan demikian mengurangi aktivitet ekonomi secara nasional.

20. Teranglah, saudara-saudara, bahwa jalan ke arah Sosialisme Indonesia harus ditempuh secara gotong-royong antara Pemerintah dan rakyat. Khususnya dalam keadaan sekarang soal pembangunan di Indonesia tidak berlangsung hanya melalui modal Pemerintah akan tetapi juga modal yang dikumpulkan oleh rakyat, baik modal materiil mau pun modal pengalaman, dan lebih-lebih modal dalam arti semangat dan patriotisme merupakan syarat mutlak bagi kemajuan kita semuanya. Pertumbuhan selanjutnya ke arah Sosialisme Indonesia akan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia secara kreatif, disesuaikan dengan ciri-ciri kepribadian nasional dari bangsa Indonesia sendiri.

21. Dalam melaksanakan kegotong-royongan ini yang meliputi semua “funds and forces”, Pemerintah memegang pimpinan ke arah tujuan Sosialisme Indonesia. Pimpinan di masa yang lampau, oleh karena sangat dipengaruhi oleh peraturan dan kegiatan administratif (bureaucratism) dan peraturan serta kegiatan di lapangan pemulihan keamanan dan pembebasan Irian Barat, menekan dan menghambat potensi dan daya kreatif rakyat untuk berkembang.
22. Dalam keadaan sekarang, maka sifat tegas dari pimpinan pemerintahan seharusnya adalah sebagai berikut:
 a. memiliki perencanaan pembangunan nasional dan memimpin pelaksanaannya;
 b. memperkembangkan segala aktivitas dan daya kreatif rakyat;
 c. memberikan pelayanan sepenuhnya kepada keperluan-keperluan pertumbuhan ekonomi dan lalu-lintas barang;
 d. memberikan perhatian sepenuhnya kepada landasan-landasan ekonomi, agar dengan dengan demikian menguasai penge­mu­dian hukum-hukum ekonomi, sehingga dapat dihindari kerugian-kerugian nasional seperti kita alami di waktu yang lampau.

23. Dalam hubungan ini diterangkan bahwa perhatian akan hukum ekonomi secara umum dan pelayanan kepada keperluan pertumbuhan ekonomi dan lalu-lintas barang antara lain dicerminkan:
  a. Dalam penanaman modal dan penentuan nilai dari pertumbuhan ekonomi (rate of economic growth):
  b. dalam hubungan ekonomi dengan dunia luar untuk memperkuat politik bebas dan aktif serta terus menerus memperjuangkan keseimbangan antara harga-harga bahan mentah dan harga-harga bahan terolah:
  c. dalam penentuan oleh Pemerintah mengenai sifat menagement, pengawasan dan perangsang (incentives);
   d. dalam penentuan aktivitet ekonomi yang secara mutlak harus dipegang oleh Pemerintah
  e. dalam menentukan bahagian dari aktivitet ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah kepada fihak swasta, yang dilaksanakan sebagai bagi-hasil atau“production sharing” antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi atau Swasta di fihak Indonesia dengan Pemerintah atau Swasta di fihak asing, perlu ditegaskan bahwa production sharing pada hakekatnya merupakan kredit dari luar negeri untuk melaksanakan sesuatu proyek, yang akan dibayar dengan sebagian dari hasil yang diperoleh proyek tersebut; milik dan pimpinan harus tetap ditangan fihak Indonesia.

24. Mengingat luasnya Indonesia secara geografis, dan untuk memenuhi tujuan kita untuk menggali potensi rakyat di semua daerah Indonesia, lagi pula mengingat bahwa perhubungan pada waktu ini, baik di dalam satu pulau mau pun perhubungan antar pulau, masih sangat sederhana, serta mengingat pengalaman-pengalaman negara-negara lain yang menempuh jalan kearah sosialisme, maka dirasakan bahwa konsentrasi pimpinan (management) dalam suatu pusat di Jakarta, tidak memberikan hasil yang dicita-citakan. Ini berarti kita harus mengadakan de-konsentrasi dalam soal management dagang dengan tidak mengorbankan Indonesia sebagai suatu kesatuan ekonomi dan politik. Misalnya: sesuatu cabang dari sesuatu bank Negara harus dapat memberikan keputusan mengenai sesuatu hal, yang hanya mengenai daerah atau wilayah cabang itu sendiri tanpa minta persetujuan dulu dari pusat bank itu di Jakarta. Ini tidak berarti mengorbankan sentralisasi perencanaan (planning) dan pengawasan (control) terakhir, yang ada di tangan fihak pusat. Hal-hal ini dengan sendirinya tidak mengurangi usaha-usaha yang dilakukan oleh Daerah-daerah Otonom.

    Sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi, maka selanjutnya perlu diberikan kekuasaan selayaknya kepada management untuk berfikir dan bertindak secara effisien dan efektif.

25.Untuk mendapat dukungan masyarakat atau “social support”, maka perlu golongan karyawan dalam arti rakyat pekerja di-ikutsertakan dalam kebijaksanaan dan pengawasan. Ini akan menghilangkan kontradiksi antara pimpinan di atas dengan para pekerja. Dan selanjutnya tiap perusahaan harus dapat dirasakan oleh masyarakat sekelilingnya sebagai suatu usaha kegotong-royongan dalam memperbaiki taraf kehidupannya. Artinya, pertumbuhan perekonomian daerah secara mutlak merupakan bagian dari suatu perekonomian nasional yang tak perisah-pisah, sehingga pengawasan terakhir secara keseluruhan tetap di tangan Pemerintah Pusat.
 
26. Sesuai dengan pertumbuhan kesadaran sosial dan kesadaran ekonomi rakyat Indonesia, maka tiap konsepsi dan tindakan Pemerintah harus dapat dirasakan dan dimengerti oleh rakyat, bahwa kepentingan mereka diperhatikan.
    Ini berarti bahwa tindakan Pemerintah harus dapat sambutan baik dari rakyat, baik dalam arti menambah keperluan materiil atau membangkitkan perasaan patriotisme dan pengorbanan seperlunya. Selain perangsang atau “incentive” secara umum ini perlu juga diperhatikan sepenuhnya perangsang secara khusus dalam bentuk pelayanan secara sebaik-baiknya bagi produsen dan pengusaha.Berhubung dengan itu maka Pemerintah harus mengeluarkan peraturan-peraturan atau melaksanakan pengawasan bagi pertumbuhan ke arah itu.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa segala tindakan tadi tidak menghambat atau memacetkan kelancaran dalam produksi dan lalu-lintas barang; peraturan-peraturan yang dibuat dalam hal ini harus luwes (flexible), tidak boleh kaku. Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa perangsang tidak hanya perlu difikirkan bagi perseorangan atau golongan, akan tetapi juga sebagai ganjaran secara khusus oleh Pemerintah untuk kegiatan ekonomi daerah. Dengan demikian, maka akan dirasakan oleh daerah bahwa kegiatan untuk menambah penghasilan Negara juga mengakibatkan perkembangan yang baik dalam arti sosial-ekonomis bagi kehidupan masyarkat di daerah itu.

27. Berhubung dengan pertumbuhan ekonomi nasional kita, maka terasa keperluan untuk mengubah sistem perpajakan. Pada umumnya sistem pajak sekarang ini masih melanjutkan sistem pajak yang lama, yaitu menjadikan pajak-pajak sebagai sumber penghasilan Negara yang utama. Karena itu perlu diadakan perubahan dalam sistem perpajakan:
 a. untuk memberikan dorongan kepada inisiatif produsen guna memperluas dan  memperbesar  produksi mereka; 
b. untuk meratakan akumulasi modal dalam pembangunan secara keseluruhan, dan 
c. untuk mendapat kepastian supaya perusahaan-perusahaan Negara merupakan sumber terpenting dalam mengumpulkan modal guna pertumbuhan selanjutnya.

28. Dalam memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi harus disadari selanjutnya bahwa Indonesia terdiri dari ribuan pulau, sehingga kita harus mementingkan penyelenggaraan lalu-lintas barang antar pulau dan kita harus berdagang dengan dunia luar guna pembangunan dan penghidupan sehari-hari. Berhubung dengan itu maka kita harus memperhatikan perhubungan, baik dalam satu pulau dan antar pulau. Karena itu maka soal perhubungan menempati fungsi ekonomi yang maha penting. Selama ini belum diatur secara rapi, maka usaha-usaha kita tidak akan memuaskan.

29.Setelah menguraikan strategi dasar ekonomi Indonesia, saya sekarang akan memberi keterangan mengenai kebijaksanaan jangka pendek yang hendak ditempuh oleh Pemerintah.

30. Dalam Amanat saya pada tanggal 17 Agustus 1962 yang berjudul “Tahun Kemenangan” telah saya tandaskan, bahwa dewasa ini harus diutamakan penyelesaian pasal 1 dari Tri-program Pemerintah, yaitu program sandang-pangan.
    Untuk menanggulangi kesulitan-kesulitan ekonomi-keuangan sekarang maka titik-berat politik-ekonomi jangka pendek harus diletakkan pada soal sandang-pangan.
    Di dalam kebijaksanaan jangka pendek ini, soal memenuhi ke­perluan pangan harus men­dapat prioritas utama, karena rakyat yang diharuskan ikut-serta di dalam produksi sehebat-hebatnya itu, harus ada jaminan pangan, khususnya beras.
    Buat jaminan itu Pemerintah perlu mempunyai dan menguasai persediaan beras yang cukup, yang berarti bahwa Pemerintah harus mempunyai dan menguasai “iron stock” beras. Berhubung dengan itu kebijaksanaan jangka pendek harus berpangkal pada:

 a. penyelesaian soal sandang-pangan sampai pada tingkat yang layak;
 b. menyempurnakan aparat produksi yang ada, untuk mempertahankan dan mempertinggi tingkat produksi masa sekarang ini.
Penyelesaian kedua hal ini sudah dapat dilakukan dengan kekuatan masyarakat yang telah ada pada kita, jika terjamin:
     a. adanya persediaan beras yang cukup;
   b. adanya persediaan bahan baku/penolong dan spare-partsss yang cukup.

    Maka dari itu mengenai “iron stock” beras dan persediaan bahan baku/penolong serta spare-parts dalam 2 (dua) tahun harus diberi prioritas utama. Semua kegiatan harus di-konsentrir pada kedua usaha tersebut, sehingga usaha-usaha itu mempengaruhi bidang-bidang dan tindakan-tindakan lainnya.

Pembiayaan untuk kedua usaha itu dicapai:
    a. dengan kekuatan kita sendiri;
    b. bilamana itu tidak mencukupi, maka barulah dicarikan kredit-kredit luar  negeri dengan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan MPRS, No II tahun 1960.

Di samping mengadakan jaminan pangan itu, maka alat-alat produksi, yang sudah kita miliki, harus mendapat jaminan bahan-bahan baku dan penolong serta spare-parts, supaya dapat memperbesar daya produksinya, sehingga dengan demikian di dalam waktu jangka pendek itu dapat dijamin bertambahnya peredaran barang di dalam masyarakat sebagai imbangan dari beredarnya uang.
     Pararel, dengan penyediaan “iron stock” beras tsb, maka dalam jangka waktu yang bersamaan (± 2 th), harus digerakkan penambahan produksi bahan makanan (beras, jagung dsb.), secara besar-besaran dengan jalan:
  a. meng-intensifkan pertanian dengan menambah areal dan transmigrasi.
  b. meng-intensikan pertanian dengan mekanisasi dan memperbaiki cara-cara bercocok-tanam.
  c. mempergunakan civic-missions Angkatan Bersenjata.
 (....) proyek pabrik pupuk) selesai pada waktu yang direncanakan.
    f. mengurangi sejauh mungkin impor bahan-bahan lux.

Front Nasional harus segera melaksanakan social supportnya dan social controlnya untuk men-sukseskan politik-ekonomi jangka pendek ini, dengan pengerrtian bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk itu.
     Selanjutnya transport dan komunikasi, sebagai urat-nadi perekonomian umumnya, khususnya peredaran barang, harus diperbaiki dan dipelihara dengan baik, guna melancarkan distribusi.
     Ekspor dan impor dalam masa kebijaksanaan jangka pendek tsb diatas, harus diselenggarakan seuai dengan Ketetapan MPRS No. II pada tahun 1960 pasal 6 ayat 3. Dalam melaksanakan ketentuan ini Presiden/Mandataris MPRS, dapat mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk menjamin berhasilnya garis politik ekonomi ini untuk menguasai dan menyelenggarakan semua impor dengan mempergunakan pengalaman dan keahlian penguasaha-pengusaha swasta.
     Buat sementara untuk menjamin kelancaran ekspor dalam jangka pendek ini, perlu para eksportir diberi jaminan incentive yang menarik. Dengan mengingat pengalaman pada tahun-tahun terakhir ini, maka dirasa perlu mengadakan de-konsentrasi dalam pengurusan adaministrasi impor dan ekspor dari instansi-instansi pada tingkat pusat kepada instansi-instansi tingkat daerah, segala sesuatu sesuai dengan politik dan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Produksi sandang menurut kebijaksanaan ekonomi jangka pendek tsb diatas harus dititik-beratkan kepada produksi lebih dulu dalam jangka ± 2 tahun, dengan menjamin arus bahan-bahan baku dan spare-parts, untuk menghemat devisen maka impor tekstil-jadi harus dibatasi.
     Dalam rehabilitasi alat-alat produksi pada umumnya, maka rehabilitasi dan pengurusan penggilingan beras harus mendapat perhatian yang khusus.
     Dalam rangka menaikkan produksi, maka penyempurnaan management perusahaan-perusahaan Negara diarahkan kepada keadaan, yang memungkinkan perusahaan-perusahaan Negara itu bergerak dengan bebas (otonomi) dalam garis-garis kebijaksanaan Menteri-menteri yang bersangkutan, dengan disertai sistem kontrole yang efektif.
     Kepada perusahaan-perusahaan (dagang) Negara diberikan incentives berupa jasa produksi, bonus dsb untuk effisiensi, segala sesuatu menurut ukuran yang obyektif, misalnya untuk kecepatan “omzet” dan kecilnya jumlah kredit Bank yang digunakan, dengan menyempurnakan cara-caranya yang berlaku hinggga sekarang dengan mengadakan retooling. Untuk effisiensi dan peningkatan produksi selanjutnya perlu diadakan sistem kompetisi prestasi antara peruashaan-perusahaan (dagang) Negara antara bagian-bagian dalam perusahaan dan antara para pekerja, dalam suatu rencana produksi.

31. Berhubung dengan uraian saya tadi maka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus diadakan pada kebijasaknaan ekonomi jangka pendek ini, disamping mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara, yang harus dicapai dengan menggali sumber-sumber baru serta mengintensifkan penggalian sumber-sumber lama, dan dengan tidak menambah beban rakyat banyak. Dengan demikian maka dasar pokok pemikiran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ialah, bahwa Anggaran Negarapun harus merupakan alat untuk mensukseskan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekonomi tersebut tadi.
    Itulah sebabnya bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang  se­ka­rang ini harus disesuaikan dengan politik ekonomi jangka pendek seperti sudah saya uraikan.
    Berhubung dengan itu maka penyampaian Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1963 kepada DPRGR ditunda untuk memberikan kelong­garan kepada Pemerintah guna mengadakan peninjauan kembali, dengan catatan bahwa     penyusunan Anggara Negara itu ditujukan untuk menjamin terlaksananya kebijaksanaan     jangkapendek ini dan pelaksanaan-nya Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
    Dalam pada itu untuk menjaga ketertiban didalam pengeluaran uang Negara, maka Pemerintah dengan bantuan Panitia Anggaran DPRGR menyusun pedoman-pedoman  tertentu yang mengikat untuk penertiban tsb. Sebagaimana telah diumujkan pada tanggal 13 Maret ybl maka Pemerintah telah menegaskan bahwa untuk menanggulangi kesulitan -kesulitan ekonomi sekarang tidak akan diambil tindakan-tindakan moneter yang drastis, seperti umpamanya devaluasi, pengguntingan uang, pengeluaran uang nilai baru dsb, karena mengadakan tindakan-tindakan seperti itu pada waktu ini, di dalam keadaan seperti sekarang ini, akan menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan tidak saja di bidang ekonomi, tetapi juga di kalangan rakyat luas.
    Untuk menghadapi kenyataan bahwa nilai uang rupiah sudah merosot dan bahwa ada berbagai ketentuan mengenai nilai uang rupiah terhadap mata uang asing dan keganjilan dalam pembentukan harga, maka perlu diadakan tinjauan kembali terhadap segala Peraturan Negara dan Daerah dibidang ekonomi-keuangan untuk disesuaikan dengan kebijaksa-naan jangka pendek tersebut diatas guna keseragaman dalam pembentukan harga, kelancaran produksi maupun distribusi.

32. Pembiayaan untuk mensukseskan politik ekonomi jangka pendek tersebut di atas, harus dapat diusahakan sebagai berikut:
   a. dengan kekuatan funds and forces nasional (termasuk domestic) kita sendiri.
  b. bilamana ini tidak mencukupi maka baru dicarikan kredit luar negeri, dengan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPRS No. II tahun 1960.

33. Di dalam ikhtiar untuk menyehatkan ekonomi-keuangan sekarang ini, usaha-usaha pembangunan akan terus dilanjutkan berdasarkan Memorandum Pimpinan MPRS tanggal 5 Januari 1963 dengan menetapkan prioritet-prioritet yang lebih cermat.
    Dalam pembangunan itu perlu dilaksanakan inzet potensi Angkatan Bersenjata guna membantu pembangunan “infra structure” terutama didaerah-daerah terpencil, seperti perbaikan /pembukaan jalan-jalan, jembatan dan pembukaan tanah tanpa mengurangi kesempatan bekerja bagi buruh dan menghindarkan dua kali uintuk untuk sesutu proyek.

34. Agar tercapai kegotong-royongan nasional berporoskan Nasakom untuk menanggulangi kesulitan-kesulitan ekonomi, maka perlu diadakan pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat yang ter-organisasi, dalam bidang administratif maupun eksekutif, dipusat maupun di daerah-daerah, begitu pula antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan badan-badan legislatif.
    Pengintegrasian tersebut harus dicapai dengan melaksanakan Panca Program Front Nasional dalam rangka penyelesaian Tri-program Kabinet Kerja. Pengintegrasian seperti yang dimaksudkan selanjutnya dapat dicapai dengan mengintensifkan retooling disegala bidang dan dari Pusat sampai ke daerah-daerah, menurut persyaratan yang lebih sempurna yang ditentukan lebih dulu, dibawah pimpinan saya sendiri.
    Untuk melaksanakan kebijaksanaan jangka pendek ini, harus segera dimulai dengan segala  keberanian untuk merombak struktir dan kebiasaan yang hingga kini merupakan hambatan-hambatan, sambil meratakan dan meng-amalkan indoktrinasi dibidang pembangunan mental nasional. Berhubung dengan uraian saya tadi, maka Pemerintah selanjutnya akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
    
Pertama: 
    Akan diusahakan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan menagement Perusahaan Negara, dan diadakan penegasan tentang tugas-tugas Dewan Perusahaan sebagai alat social support dan social control.
    Untuk dapat mencapai maksud pengerahan funds and forces, maka berbagai macam organisasi pengusaha swasta akan ditertibkan oleh Pemerintah.
    Badan Musyawarah Nasional Swasta yang representatif perlu segera dibentuk, diharapkan supaya badan ini a.l. dapat mengerahkan modal dalam masyarakat dan “domestic capital” kepunyaan bangsa asing untuk pembangunan (yang terakhir ini tidak diberikan fasililtas memindahkan keuntungan keluar negeri).

Kedua:
    Perlu meninjau kembali dan dimana perlu mengubah berbagai peraturan, proses serta prosedur administratif yang komplex untuk dapat mencapai effisiensi, menghindarkan pemborosan dan doublures.
Ketiga:
    Perlu terus menerus berikhtiar untuk mencapai perbaikan dan penyempurnaan pada Lambaga-lembaga Keuangan, seperti aparatur fiskal, perbankan, khususnya Bank-bank Pembangunan Daerah dan Swasta.
Keempat:
    Usaha penyempurnaan labour forces harus terus-menerus dilakukan dengan menyepurnakan statistics, technical dan managerial skill, serta berbagai macam job-training.
Kelima:
    Perlu diperhatikan, bahwa di dalam bidang-bidang operasionil diperlukan koordinasi yang baik untuk mengkonsentrir segala usaha dan fikiran dalam menaikkan kegiatan ekonomi dan keuangan.
    Dalam hubungan ini Komando Operasi Ekonomi harus tetap ada. Karena prosedur, proses dan administrasi yang bertalian dengan ekspor dan impor ternyata sangat kompleks, maka kepada Komando Operasi Ekonomi akan diberikan tugas untuk segera mengadakan penelitian dan tindakan-tindakan guna mencapai perbaikan/ penyederhanaan prosedur-prosedur yang bersangkutan.
    Komando Operasi Ekonomi harus memberikan jasa-jasa baiknya kepada Badan Pemeriksa Keuangan didalam melakukan tugas di Pusat maupun di Derah-derah, agar supaya pejabat-pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan tugasnya dengan leluasa, tanpa halangan dari setiap aparatur Negara sipil maupun militer yang keuangannya akan diperiksa.
    Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan akan diperbaiki, sedang keperluannya akan tenaga-tenaga ahli dan alat-alat akan dipenuhi.
    Selanjutnya Komando Operasi Ekonomi akan diberi tugas untuk mengadakan research pada Perusahaan-perusahaan Negara dan Lembaga-lembaga Negara lainnya untuk kepentingan menambah effisiensi.

Saudara-saudara sekalian,
Demikianlah kebijaksanaan ekonomi jangka pendek yang segera akan ditempuh oleh Pemerintah.

Jakarta, 28 Maret 1963
Presiden Republik Indonesia,
    
     ttd. 

SUKARNO
Subowo bin Sukaris
Hasta Mitra Updated at: 10:24 AM